Dokumen Resmi

Syarat & Ketentuan Berlangganan

Perjanjian antara Anda sebagai pelanggan dengan MyRepublic. Halaman ini memuat Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Berlangganan (SKU) selengkapnya, ditambah penjelasan yang berlaku bila Anda mendaftar lewat situs ini.

SKU rev.01 diterbitkan 12 Juni 2023. Sumber resminya: myrepublic.co.id/terms-and-conditions-subscription

Tujuh Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Berlangganan

Versi pendek untuk dibaca cepat. Ketentuan yang mengikat tetap teks lengkap Pasal 1–15 di bawahnya.

  • Minimal 12 bulan. Masa berlangganan paling sedikit 12 bulan dan diperpanjang otomatis, kecuali Anda memberi tahu sebelum berhenti.
  • Berhenti sebelum 12 bulan kena denda Rp1.000.000 (Rp2.000.000 untuk paket Business Pro).
  • Telat bayar kena denda Rp50.000 per bulan keterlambatan, dan layanan bisa diisolir.
  • Bayar di muka, dan jangan pernah tunai ke petugas. Pembayaran hanya lewat saluran resmi MyRepublic — virtual account, minimarket, kantor cabang, atau aplikasi.
  • Perangkat itu milik MyRepublic. ONT, STB, dan router dipinjamkan, bukan dibeli, dan ditarik kembali saat berhenti berlangganan.
  • Usia minimal 18 tahun atau punya persetujuan tertulis orang tua/wali.
  • Harga paket bulanan sudah termasuk PPN 11 %, tapi biaya tambahan belum. Biaya kunjungan teknisi, kelebihan material, dan penggantian perangkat pada Pasal 12 belum termasuk PPN — lihat Pasal 14.

Bagian A

Kalau Anda Mendaftar Lewat Situs Ini

Situs myrepublicpekanbaru.id dikelola sales resmi MyRepublic wilayah Pekanbaru. Bagian ini menjelaskan hal-hal yang khusus berlaku bila pendaftaran Anda masuk lewat situs ini. Ketentuan perjanjiannya tetap Pasal 1–15 di bawah.

A1. Mengisi formulir belum berarti berlangganan

Formulir di halaman Pendaftaran adalah permohonan, bukan perjanjian. Sesuai Pasal 2, MyRepublic berhak menolak permohonan tanpa menyebutkan alasan, dan permohonan baru dipenuhi bila syarat teknis terpenuhi — termasuk apakah alamat Anda sudah terjangkau jaringan. Perjanjian baru berlaku setelah ditandatangani kedua pihak.

A2. Soal harga yang kami tampilkan

Seluruh harga paket bulanan di situs ini sudah termasuk PPN 11 % — angka yang Anda lihat sama dengan yang tertagih tiap bulan.

Namun perlu diketahui: biaya tambahan pada Pasal 12 belum termasuk PPN 11 % (lihat Pasal 14). Jadi biaya kunjungan teknisi Rp150.000, misalnya, akan tertagih sekitar Rp166.500. Kami sebutkan supaya tidak ada kejutan di kemudian hari.

A3. Jangan pernah membayar tunai ke petugas

Pasal 3 melarang pembayaran biaya berlangganan maupun biaya aktivasi secara tunai melalui karyawan MyRepublic atau mitra yang memasang. Pasal 5 juga melarang pemberian hadiah atau tip kepada petugas. Kalau ada yang meminta itu mengatasnamakan kami, itu penipuan — laporkan ke sales kami.

A4. Data yang Anda kirim lewat situs ini

Cara kami memperlakukan data pendaftaran Anda dijelaskan terpisah di Kebijakan Privasi, termasuk data apa saja yang diminta, ke mana perginya, dan hak Anda atas data itu.

A5. Kalau ada yang tidak jelas

Tanyakan sebelum menandatangani, bukan sesudah. Sales resmi kami bisa dihubungi lewat WhatsApp 0813-6641-316.

Pasal 1–15

Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Berlangganan (SKU) rev.01

Teks di bawah ini adalah SKU resmi yang diterbitkan PT Eka Mas Republik (MyRepublic) pada 12 Juni 2023, dan berlaku untuk layanan yang Anda daftarkan melalui situs ini. Versi terbaru selalu tersedia di situs resmi MyRepublic Indonesia.

Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Berlangganan (“SKU”) ini adalah perjanjian antara PT Eka Mas Republik (“MyRepublic”) dengan pelanggan MyRepublic (“Pelanggan”). Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh MyRepublic dan Pelanggan. MyRepublic dan Pelanggan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut juga sebagai “Pihak”.

Pasal 1 — Definisi

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan dan/atau penambahannya.
  • Layanan Telekomunikasi adalah seluruh atau setiap layanan telekomunikasi yang disediakan MyRepublic dan/atau mitranya kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian dan berita acara yang ditandatangani kedua pihak — termasuk namun tidak terbatas pada internet only, bundling internet dan televisi, atau layanan lain yang diselenggarakan MyRepublic dari waktu ke waktu.
  • SKK adalah syarat dan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam halaman 1 Formulir Aplikasi Berlangganan atau isian pada Formulir Aplikasi Berlangganan Digital, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  • SKU adalah syarat dan ketentuan umum ini yang membentuk satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  • Rupiah atau Rp adalah mata uang sah Indonesia.
  • Terminal Telekomunikasi adalah terminal telekomunikasi milik MyRepublic yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi, berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera menjadi sinyal elektromagnetik/elektrik guna dikirim melalui jaringan telekomunikasi atau sebaliknya.

Pasal 2 — Permohonan Berlangganan

  • Permintaan berlangganan baru dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi syarat yang ditetapkan MyRepublic, termasuk persyaratan teknis.
  • Calon Pelanggan wajib mendaftar melalui call center, telesales, direct sales MyRepublic, formulir daring di situs resmi MyRepublic, atau formulir pendaftaran yang disediakan MyRepublic, disertai salinan identitas diri yang sah, berlaku, dan dapat diterima MyRepublic.
  • Calon Pelanggan harus badan hukum yang sah menurut hukum Republik Indonesia, atau perorangan berusia 18 tahun atau lebih dan tidak berada di bawah pengampuan, atau telah mendapat persetujuan tertulis orang tua/wali sah beserta kesediaan mereka bertanggung jawab atas (i) biaya apa pun terkait Layanan Telekomunikasi, dan (ii) penerimaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini.
  • Pada saat registrasi, calon Pelanggan mengisi data yang diperlukan dan memilih Layanan Telekomunikasi yang akan digunakan.
  • Calon Pelanggan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh data dan informasi yang disampaikan di dalam formulir pendaftaran.
  • Jangka waktu berlangganan minimal 12 (dua belas) bulan, dan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali terjadi pengakhiran sebagaimana Pasal 4.
  • MyRepublic berhak secara sepihak menolak permohonan berlangganan tanpa perlu mengungkapkan alasan penolakan.

Pasal 3 — Pemasangan Baru

  • Permintaan pemasangan baru dipenuhi apabila calon Pelanggan memenuhi syarat yang ditetapkan MyRepublic, termasuk persyaratan teknis.
  • Waktu pemasangan ditetapkan MyRepublic dengan persetujuan calon Pelanggan, dan calon Pelanggan wajib berada di lokasi pada waktu yang disepakati. Untuk lokasi di apartemen, wisma, atau gedung yang memerlukan izin tambahan, Pelanggan wajib mengurus dan menanggung biaya perizinannya kecuali ditentukan lain oleh MyRepublic.
  • MyRepublic akan menginformasikan seluruh tindakan dalam rangka pemasangan beserta akibatnya, dan calon Pelanggan wajib memberi izin kepada MyRepublic dan/atau pihak yang ditunjuknya secara resmi, serta membebaskan mereka dari segala gugatan pihak mana pun atas kemungkinan yang timbul dari pemasangan tersebut. MyRepublic tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme.
  • Seluruh peralatan penyambungan layanan adalah milik MyRepublic — termasuk namun tidak terbatas pada Optical Network Terminal (ONT), HD Entertainment Box / dekoder digital, remote control, kartu tayang, dan perangkat pendukung lainnya — kecuali peralatan milik Pelanggan sendiri.
  • Peralatan yang disiapkan sendiri oleh Pelanggan menjadi tanggung jawab penuh Pelanggan, dan Pelanggan menyetujui bahwa peralatan tersebut dapat memengaruhi kualitas layanan yang diterimanya.
  • Pelanggan wajib menjaga dan memelihara seluruh peralatan milik MyRepublic yang berada di lokasinya.
  • Pelanggan wajib membaca, mengetahui, dan menandatangani atau menyetujui berita acara penyerahan perangkat di lokasi.
  • Pelanggan tidak diperkenankan membayar biaya berlangganan atau biaya aktivasi standar secara tunai melalui karyawan MyRepublic maupun pihak yang ditunjuk resmi saat instalasi.
  • Seluruh pembayaran harus melalui payment channel resmi MyRepublic seperti yang tertera di situs resminya — antara lain virtual account bank, minimarket, kantor cabang, maupun aplikasi. Kecuali pembayaran kelebihan material saat pemasangan baru, yang dibayarkan kepada mitra MyRepublic melalui QRIS dengan QR Code yang ditampilkan dan dicatat dari aplikasi MyRepublic.
  • Pelanggan berhak atas komponen material berikut dalam rangka pemasangan baru layanan internet MyRepublic:

Tabel 1. Material Standar Pemasangan Baru

Material standar yang menjadi hak pelanggan pada pemasangan baru
NoJenis PemasanganKomponen Own Net.MTIUnit
1Aerial (Tiang)Preconn (Drop Cable)150200meter
2Aerial (Tiang)Cable Protector (TC2)77pcs
3Underground (Bawah Tanah)Preconn (Drop Cable)150250meter
4Underground (Bawah Tanah)Cable Protector (TC2)77pcs
5High Rise Building (Apartemen, dll)Preconn (Drop Cable)150250meter
6High Rise Building (Apartemen, dll)Cable Protector (TC2)11pcs
8SemuaUTP Cat 5 Cable (per ONT/STB/Router)1,51,5meter
9SemuaUTP Cat 6 Cable (per Access Point)5050meter

Pasal 4 — Pemutusan Layanan Telekomunikasi

  • Bila Pelanggan menunggak pembayaran hingga batas waktu pada tagihan, MyRepublic berhak secara sepihak menghentikan layanan dan menarik kembali perangkatnya dari lokasi Pelanggan (khusus yang memakai fasilitas pinjam perangkat).
  • Bila Pelanggan tidak ingin memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberi tahu Customer Service selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum tanggal cetak tagihan. Tanpa pemberitahuan itu, Pelanggan dianggap melanjutkan berlangganan dan wajib membayar tagihan yang timbul.
  • Pelanggaran atas ketentuan Perjanjian — termasuk kewajiban pembayaran dan ketentuan Pasal 8 — memberi MyRepublic hak menghentikan layanan secara sepihak.
  • Setelah masa berlangganan berakhir, Pelanggan wajib mengembalikan seluruh peralatan milik MyRepublic dalam keadaan baik dan layak pakai. Kerusakan atau kehilangan dibebankan biaya penggantian atau perbaikan sesuai Pasal 12. Biaya berlangganan yang sudah dibayar di muka tidak dapat ditarik kembali.
  • Bila salah satu Pihak pailit, dalam proses kepailitan, mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, insolvensi, likuidasi, atau pembubaran perseroan, salah satu Pihak dapat menghentikan layanan.
  • Pelanggan wajib memberi tahu MyRepublic selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum pindah lokasi, tetap wajib melunasi sisa pembayaran, dan mengurus administrasi terkait kelanjutan atau pengakhiran berlangganan.
  • Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk pembatalan atau pengakhiran perjanjian, sehingga pengakhiran dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.
  • Pemutusan atas permintaan Pelanggan dikenakan biaya sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan Pasal 12.
  • MyRepublic tidak bertanggung jawab atas kondisi Force Majeure sebagaimana Pasal 10, sehingga tidak berkewajiban memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun termasuk penyesuaian biaya berlangganan.
  • Bagi Pelanggan yang layanannya telah diputus, MyRepublic atau pihak yang ditunjuknya dapat sewaktu-waktu memeriksa langsung ke lokasi yang diduga masih menikmati layanan, dengan tetap berpegang pada hukum yang berlaku dan bila perlu bekerja sama dengan instansi penegak hukum.
  • Pemutusan layanan tidak menghapus kewajiban Pelanggan melunasi seluruh tunggakan.

Pasal 5 — Pembayaran Tagihan (Billing)

  • Pelanggan wajib membayar biaya berlangganan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yang tertera pada dokumen tagihan setiap bulan, yang dikirim sesuai data pelanggan terbaru yang tercatat.
  • Sistem pembayaran MyRepublic adalah pembayaran di muka.
  • Keterlambatan pembayaran selain dikenakan denda juga memberi MyRepublic hak secara sepihak mengisolir layanan yang terutang dan mencabut layanan tersebut.
  • Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran tagihan diperlakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Pelanggan dilarang keras berkolusi dan/atau memberikan hadiah, tip, atau pemberian dalam bentuk lain kepada karyawan MyRepublic maupun pihak yang ditunjuk resmi, dalam proses apa pun.

Pasal 6 — Penagihan (Collection)

  • Dengan berpegang pada hukum yang berlaku, MyRepublic akan melakukan segala upaya penagihan — melalui telepon, surat peringatan, maupun datang langsung ke lokasi Pelanggan atau lokasi lain yang diduga Pelanggan berada.
  • MyRepublic dan Pelanggan menyetujui dan memberikan izin resmi kepada karyawan MyRepublic atau pihak yang ditunjuknya untuk melakukan upaya penagihan, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelanggan wajib membantu dan bekerja sama dengan tim penagihan MyRepublic dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk resmi dalam rangka penyelesaian tagihan yang belum terbayar.

Pasal 7 — Layanan Pelanggan (Customer Service)

  • Pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya berhak memperoleh Layanan Telekomunikasi 7 hari seminggu, 24 jam sehari, kecuali terjadi Force Majeure dan/atau peristiwa lain di luar kendali MyRepublic.
  • MyRepublic akan memberikan penggantian (restitusi) bila terjadi gangguan sehingga Pelanggan tidak dapat menerima layanan lebih dari 24 jam, berdasarkan kebijakan MyRepublic. Ketentuan ini tidak berlaku untuk gangguan yang disebabkan Pelanggan sendiri, pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengan MyRepublic, atau akibat Force Majeure.
  • Pelanggan berhak mendapat layanan perbaikan ke lokasinya. Tindakan perbaikan ini dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelanggan dapat meminta perubahan paket berlangganan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perubahan ke paket atau harga yang lebih rendah dikenakan biaya sebagaimana Pasal 11.
  • MyRepublic berhak menolak permintaan perubahan paket atau kapasitas — baik naik maupun turun — tanpa perlu mengungkapkan alasan.
  • Bila perubahan disetujui, hal itu dapat memengaruhi biaya berlangganan serta promo atau diskon yang telah didapat. Penyesuaian biaya bulanan: (a) perubahan paket dan penyesuaian biaya berlaku efektif bulan berikutnya; (b) untuk kenaikan paket pada bulan berjalan, MyRepublic akan melakukan perhitungan tersendiri atau biaya tambahan atas kenaikan tersebut.
  • Pelanggan berhak mendapat layanan tanpa terganggu siaran iklan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Keberatan atas siaran iklan dapat diajukan ke call center. Siaran iklan adalah hak MyRepublic seutuhnya, dan Pelanggan tidak berhak menuntut bagi hasil atasnya.
  • MyRepublic memberikan informasi terbarunya melalui salah satu salurannya — situs resmi, teks berjalan, e-mail, SMS, atau media lain termasuk media sosial resminya.
  • MyRepublic berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah, atau mengubah layanannya dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui salah satu salurannya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga.

Pasal 8 — Batasan Penggunaan Layanan Telekomunikasi

Pelanggan dilarang untuk:

  • Memindahkan atau mengubah apa pun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi.
  • Menjual kembali layanan, sebagian maupun seluruhnya, dalam bentuk apa pun.
  • Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati layanan MyRepublic.
  • Memberikan, menayangkan ulang, mendistribusikan, atau memperluas sendiri layanan kepada pihak lain dengan cara apa pun.
  • Memperbanyak dan/atau menggandakan layanan dalam bentuk apa pun.
  • Menggunakan logo, nama, atau merek MyRepublic untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
  • Menggunakan layanan MyRepublic untuk pihak lain agar dapat menikmatinya di luar wilayah Indonesia.
  • Memberi kesempatan kepada pihak ketiga memanfaatkan fasilitas jaringan MyRepublic secara tidak semestinya tanpa izin tertulis MyRepublic.
  • Menggunakan layanan untuk tindakan yang merugikan pihak mana pun, termasuk: mengganggu atau merusak jaringan atau sistem komputer pihak mana pun; mengirim e-mail terus-menerus secara tidak bertanggung jawab (spamming); memalsukan email header atau identitas; melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain; melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik; melakukan pemerasan, pengancaman, atau menakut-nakuti; menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik; menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA; mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan menerobos sistem pengamanan; melakukan penyadapan kecuali dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi berwenang; melakukan tindakan melanggar hukum seperti judi daring atau prostitusi daring; dan tindakan lain yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku.

Pelanggan menjamin layanan akan selalu digunakan untuk tujuan yang sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta sesuai norma, adat-istiadat, dan kebiasaan yang berlaku.

Pasal 9 — Pembatasan Tanggung Jawab

  • Jumlah seluruh tanggung jawab MyRepublic kepada Pelanggan selama 12 bulan tidak melebihi 10 % dari biaya satu bulan pembayaran atas layanan yang digunakan Pelanggan.
  • MyRepublic dibebaskan dari tanggung jawab atas kompensasi atau kerugian — langsung maupun tidak langsung — akibat berfungsi atau tidak berfungsinya sambungan layanan yang bukan karena kesalahan atau kelalaian MyRepublic, antara lain: kerusakan akibat kesalahan Pelanggan; perubahan jaringan akses, nomor, atau jaringan telekomunikasi MyRepublic; kegagalan interkoneksi dengan penyelenggara telekomunikasi lain; kerusakan akibat Force Majeure; serta penggunaan layanan secara tidak sah atau melanggar hukum dan SKU ini.
  • MyRepublic dalam kondisi apa pun tidak bertanggung jawab atas klaim dari pihak mana pun sehubungan dengan: kehilangan data; kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lain; kehilangan, kerusakan, atau cedera yang timbul sehubungan dengan penggunaan layanan; tuntutan akibat penyampaian informasi Pelanggan yang tidak lengkap atau tidak benar; serta pemberian data oleh Pelanggan yang melanggar hukum, hak pihak lain, atau kontrak di mana Pelanggan menjadi pihak.
  • Pelanggan membebaskan MyRepublic atas segala tuntutan, klaim, atau permintaan ganti rugi dari pihak mana pun sehubungan dengan pelanggaran Pelanggan terhadap Pasal 8.

Pasal 10 — Force Majeure (Keadaan Kahar)

Force Majeure adalah kondisi di luar kehendak atau kemampuan MyRepublic, termasuk namun tidak terbatas pada: saluran hilang karena gangguan satelit, fiber optic cut, gangguan sistem, penggantian atau perubahan kebijakan pemerintah Republik Indonesia, gangguan publik, unjuk rasa, perang/pemberontakan/huru-hara, bencana alam (termasuk gempa bumi, banjir, petir), wabah penyakit, sabotase, ledakan, kebakaran, dan hal lain yang berada di luar kendali atau jangkauan kemampuan manusia pada umumnya.

Pasal 11 — Sanksi-sanksi

  • Pelanggaran atas ketentuan Perjanjian memberi MyRepublic hak mengenakan denda atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap penggunaan tanpa hak atau gangguan atas layanan dan/atau jaringan MyRepublic oleh siapa pun merupakan pelanggaran sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan telekomunikasi, penyiaran, dan KUHP.
  • Pelanggaran atas Pasal 8 dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
  • Berhenti berlangganan sebelum 12 bulan dikenakan denda Rp1.000.000 (satu juta Rupiah), kecuali Paket Business Pro sebesar Rp2.000.000 (dua juta Rupiah).
  • Keterlambatan pembayaran tagihan bulanan dikenakan denda Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per keterlambatan per bulan.

Pasal 12 — Biaya-biaya

  • Penurunan paket berlangganan (downgrade) dikenakan biaya Rp100.000 sebagaimana Pasal 7 ayat 5.
  • Biaya kunjungan yang dibebankan kepada Pelanggan diuraikan pada Tabel 2.
  • Perpindahan perangkat di alamat yang sama (Moving Outlet) dan ke alamat berbeda (Moving Address) dikenakan biaya kunjungan sesuai Tabel 2.
  • Penarikan seluruh perangkat saat berhenti berlangganan (Total Dismantle) dan penarikan sebagian (Partial Dismantle) dikenakan biaya kunjungan sesuai Tabel 2. Biaya kunjungan ini belum termasuk denda berhenti sebelum 12 bulan.
  • Kunjungan perbaikan untuk penggantian perangkat yang rusak atau hilang karena kelalaian Pelanggan, permintaan perbaikan yang membutuhkan konfigurasi sistem, dan permintaan perapihan kabel dalam rumah dikenakan biaya kunjungan sesuai Tabel 2. Bila penggantian disebabkan Force Majeure, Pelanggan wajib menyertakan bukti dan keterangan.
  • Penurunan paket yang membutuhkan kunjungan teknisi untuk penggantian perangkat dikenakan biaya kunjungan sesuai Tabel 2 nomor 8.
  • Biaya kunjungan teknisi belum termasuk biaya material bila diperlukan tambahan material di luar instalasi standar, penggantian baru, atau terjadi kerusakan pada peralatan.
  • Pemasangan IP Public dapat dilakukan langsung oleh petugas kantor pusat MyRepublic sehingga tidak membutuhkan kunjungan teknisi. Bila Pelanggan tetap meminta kunjungan teknisi, dikenakan biaya sesuai Tabel 2 nomor 2.1.
  • Kerusakan dan/atau kehilangan perangkat yang dipinjamkan dikenakan biaya penggantian sesuai Tabel 3.
  • Kelebihan komponen material di luar hak Pelanggan pada Pasal 3 dikenakan biaya sesuai Tabel 4.

Tabel 2. Biaya Kunjungan

Biaya kunjungan teknisi menurut jenis layanan dan jenis paket
NoDeskripsiUnit ResidentialBusinessBusiness Pro
1Instalasi Awalper caseRp500.000Rp500.000Rp2.000.000
2.1Instalasi Tambahan — STB / Router / IP Publicper caseRp150.000Rp150.000Rp150.000
2.2Instalasi Tambahan — Access Pointper case––Rp1.000.000
3.1Moving outlet — ONT / Router / STBper caseRp150.000Rp150.000Rp150.000
3.2Moving outlet — ONT berdampak ke performa APper case––Rp1.000.000
3.3Moving outlet — Access Pointper case––Rp1.000.000
4Moving addressper caseRp250.000Rp500.000Rp2.000.000
5Kunjungan perbaikan (kelalaian pelanggan, perapihan kabel)per caseRp125.000Rp125.000Rp125.000
6Partial dismantle visitper caseRp100.000Rp100.000Rp100.000
7Total dismantle visitper caseRp100.000Rp100.000Rp100.000
8Change package visit — Downgradeper caseRp100.000Rp100.000Rp100.000
9Kunjungan teknis lainnyaper caseRp150.000Rp150.000Rp150.000

Tabel 3. Biaya Penggantian Perangkat

  • Penggantian Router / Wi-Fi Mesh / Access Point: Rp300.000 hingga Rp1.999.000 per unit, tergantung tipe yang digunakan.
  • Biaya penggantian perangkat lain yang tidak disebutkan dalam perjanjian mengikuti kebijakan terbaru dari MyRepublic.

Tabel 4. Biaya Kelebihan Material

Biaya kelebihan material di luar material standar pemasangan baru
NoDeskripsi SpesifikasiBiayaUnitKeterangan
1Cable Protector TC-2Rp7.000per meter–
2UTP Cat 5 CableRp6.000per meterONT ke STB/PC
3UTP Cat 6 CableRp10.000per meterONT ke Access Point
4Drop CableRp2.500per meterFAT ke ONT

Pasal 13 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

  • Pelaksanaan Perjanjian ini diatur sepenuhnya oleh dan ditafsirkan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Setiap perselisihan wajib diselesaikan Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Bila tidak tercapai kesepakatan, MyRepublic berhak menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa membatasi hak MyRepublic mengajukan upaya hukum di wilayah yurisdiksi lain di Republik Indonesia.

Pasal 14 — Lain-lain

  • Biaya-biaya tambahan sebagaimana disebutkan di atas belum termasuk PPN 11 %, dan biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.
  • MyRepublic tidak bertanggung jawab terhadap materi siaran karena seluruh materi berasal dari pihak ketiga dan MyRepublic hanya menyiarkan kembali. Bila ada materi siaran yang bertentangan dengan hukum, norma, kesusilaan, kesopanan, adat-istiadat, atau agama, MyRepublic tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan Pelanggan membebaskan MyRepublic dari setiap tuntutan atas materi siaran tersebut.
  • MyRepublic berhak melakukan promosi kepada Pelanggan, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk pengiriman informasi produk, jasa, atau berita langsung ke Pelanggan.
  • Pelanggan mengerti, menerima, dan menyetujui bahwa MyRepublic berhak merevisi, mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbaiki setiap ketentuan SKU ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan yang mengikat adalah SKU yang terbaru.
  • Bila Pelanggan berhenti berlangganan, perangkat milik MyRepublic yang disewakan atau dipinjamkan — seperti ONT, HDE Box, dan Wi-Fi router — akan diambil kembali oleh MyRepublic.
  • Pelanggan wajib memberi tahu MyRepublic sesuai prosedur yang berlaku bila terjadi perubahan data Pelanggan (termasuk nama, alamat, e-mail, nomor telepon) paling lambat 14 hari kerja sejak perubahan terjadi. MyRepublic dibebaskan dari segala tuntutan atas hal yang timbul akibat keterlambatan pemberitahuan. Bila terjadi perbedaan data, data yang akurat adalah data yang ada pada MyRepublic.

Pasal 15 — Kontak Layanan Pelanggan

Customer Service PT Eka Mas Republik

Informasi Customer Service dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.

Untuk urusan pendaftaran dan pemasangan di wilayah Pekanbaru, hubungi juga sales resmi kami — lihat Bagian A5.

Ada yang Ingin Ditanyakan?

Lebih baik bertanya sebelum menandatangani. Sales resmi kami siap menjelaskan bagian mana pun yang kurang jelas.

Halaman terkait: Kebijakan Privasi · Pusat Bantuan · Pendaftaran · Beranda